Hukum EKONOMI kasus Bank Century

Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.

Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.

Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.

Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.

Analisis:

Korupsi adalah tindakan yang merugikan keuangan Negara atau penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dalam hal ini Bank Century dirasa sudah merugikan Negara dan telah melanggar hukum yang ada, serta kurang jelasnya aliran dana yang ada semakin memperkuat kasusnya. Dalam perundang-undangan dijelaskan dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 meyatakan “setiap orang yang secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara….”. Sedangkan  tahun 1999 menyatakan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannnya yang dapat merugikan keuagan Negara atau perekonomian Negara..”. Dalam kasus bank century ini, sudah jelas bahwa Negara dirugikan dengan bukti bahwa BPK telah menemukan pelanggaran hukum terkait pengambilan keputusan bail out. Pihak yang diuntungkan ialah Bank Century atau merupakan koorporasi yang dalam undang-undang juga disebut dapat menjadi subjek hukum korupsi.

Kesimpulan:

Kasus yang terjadi pada bank century merupakan kasus yang timbul karena adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan para pejabat Negara dan juga kurang jelasnya dana talangan sebesar 1,6 triliun yang entah sampai sekarang mengalir kemana uang tersebut. Dengan besarnya dana yang tertera berarti Bank Century sudah sangat merugikan negara dan dapat disebut sebagai kasus korupsi sesuai dengan yang tertera pada pasal 2 UU No. 31 tahun 1999.

 

 

 

Referensi:

https://kevinhenanta.wordpress.com/2017/03/16/aspek-hukum-dalam-ekonomi/amp/

PEMBAHASAN KASUS BANK CENTURY

 

Tinggalkan komentar